Proposal Penelitian Hubungan ISD dengan Teknik Informatika (TI) dengan Judul :
CYBERCRIME
BAB. I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang masalah
Seiring dengan perkembangan bidang teknologi informasi di era modern ini, banyak fasilitas-fasilitas yang
melayani masyarakat dibidang teknologi informasi, dengan berkembangnya teknologi di bidang Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk
ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon
terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime?
Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda,
apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam
batas ketidak-nyamanan.
Ilmu
sosial budaya adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial,
khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan pengertian-pengertian
(fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian
dalam lapangan ilmu-ilmu sosial. Internet adalah alat komunikasi yang
menghubungkan seseorang di berbagai daerah (komunikasi jarak jauh). Internet saat ini kegunaannya sangat diperlukan oleh semua kalangan dan bermanfaat
dalam hubungan sosial masyarakat.
1.2. Perumusan Masalah
Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan
dalam bentuk
pertanyaan :
pertanyaan :
1. Apa penyebab Cyber Crime bisa terjadi ?
2. Bagaimana
aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi
masalah cybercrime di Indonesia?
masalah cybercrime di Indonesia?
3. Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus
dan bahkan pembuat virus?
Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini?
Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini?
1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1. Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah :
1. Untuk Mengetahui penyebab terjadinya cyber crime di dunia Internet, serta
contoh kasus yang terjadi.
contoh kasus yang terjadi.
2. Untuk mengetahui aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mengatur atau
mengatasi tindak kejahatan tersebut.
1.3.2. Manfaat dari penelitian ini adalah :
mengatasi tindak kejahatan tersebut.
1.3.2. Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Menambah pengetahuan khususnya bagi penulis dalam hal
penelitian.
2. Mengetahui hubungan sosial budaya dengan teknologi
informasi terutama di
dunia Internet yang saat ini sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat.
BAB III. LANDASAN TEORI
dunia Internet yang saat ini sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat.
BAB III. LANDASAN TEORI
2.1. Teori - Teori Yang Dipakai
Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media
komputer yang terkoneksi ke internet, dan mengeksploitasi komputer lain yang juga
terhubung ke internet. Banyak istilah yang digunakan dalam kejahatan internet
seperti hacker, cracker, script kiddies, serta fase-fase yang dilakukan dalam
melakukan penyerangannya.
Namun Untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory
of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu :
2.2. Kerangka Pemikiran
Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media
komputer yang terkoneksi ke internet, dan mengeksploitasi komputer lain yang juga
terhubung ke internet. Banyak istilah yang digunakan dalam kejahatan internet
seperti hacker, cracker, script kiddies, serta fase-fase yang dilakukan dalam
melakukan penyerangannya.
Namun Untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory
of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu :
1. Theory
of The Uploader and the Downloader
Teori ini menekankan bahwa dunia cyber terdapat 2(dua) hal utama yaitu
uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan
downloader (pihak yang mengakses informasi).
Teori ini menekankan bahwa dunia cyber terdapat 2(dua) hal utama yaitu
uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan
downloader (pihak yang mengakses informasi).
2. Theory
of Law of the Server
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server dimana halaman web
secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data
elektronik.
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server dimana halaman web
secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data
elektronik.
3. Theory
of International Space
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang
terpisah dengan hukum konvensional dimana setiap negara memiliki kedaulatan
yang sama.
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang
terpisah dengan hukum konvensional dimana setiap negara memiliki kedaulatan
yang sama.
2.2. Kerangka Pemikiran
Perkembang Internet yang sangat pesat menyebabkan timbulnya hal-hal negatif di
masyarakat, contohnya seperti Cyber Crime. Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan jaringan internet yang
bertujuan untuk penipuan jual beli online, pemalsuan cek, pencurian data, pornografi
anak dan pemalsuan data.
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
masyarakat, contohnya seperti Cyber Crime. Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan jaringan internet yang
bertujuan untuk penipuan jual beli online, pemalsuan cek, pencurian data, pornografi
anak dan pemalsuan data.
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Data penelitian
1. Sumber data : Dicari dan diperoleh dari Website, dan dari teman-teman.
1. Sumber data : Dicari dan diperoleh dari Website, dan dari teman-teman.
2. Tipe data : Berbentuk laporan yang
diperoleh dari hasil pertanyaan /
kuisoner yang diberikan kepada pihak-pihak yang
diperlukan.
3. Objek penelitian : Objek yang diteliti adalah Website dan Teknologi Internet
4. Periode penelitian : Pada Pertengahan Desember sampai Awal Januari.
5. Cara pengumpulan data : Menggunakan kuisoner yang diajukan kepada pihak yang
3. Objek penelitian : Objek yang diteliti adalah Website dan Teknologi Internet
4. Periode penelitian : Pada Pertengahan Desember sampai Awal Januari.
5. Cara pengumpulan data : Menggunakan kuisoner yang diajukan kepada pihak yang
diperlukan.
6. Rencana biaya penelitian : Semua biaya penelitian ini akan ditanggung olehpenulis
3.2. Jadwal waktu penelitian :
1. Minggu I-II : Persiapan dan pengumpulan data
2. Minggu III-V : Penyusunan laporan dan laporan akhir
6. Rencana biaya penelitian : Semua biaya penelitian ini akan ditanggung olehpenulis
3.2. Jadwal waktu penelitian :
1. Minggu I-II : Persiapan dan pengumpulan data
2. Minggu III-V : Penyusunan laporan dan laporan akhir
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar