Laman

Minggu, 30 Desember 2012

TUGAS PROPOSAL PENELITIAN ISD

Proposal Penelitian Hubungan ISD dengan Teknik Informatika (TI) dengan Judul :
CYBERCRIME

BAB. I.  PENDAHULUAN
1.1.   Latar belakang masalah
Seiring dengan perkembangan bidang teknologi informasi di era modern ini, banyak fasilitas-fasilitas yang melayani masyarakat dibidang teknologi informasi, dengan berkembangnya teknologi di bidang Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan.

 Ilmu sosial budaya adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial. Internet adalah alat komunikasi yang menghubungkan seseorang di berbagai daerah (komunikasi jarak jauh). Internet saat ini kegunaannya sangat diperlukan oleh semua kalangan dan bermanfaat dalam hubungan sosial masyarakat.
1.2.   Perumusan Masalah
         Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan dalam bentuk
         pertanyaan :
         1. Apa penyebab Cyber Crime bisa terjadi ?
         2. Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi
             masalah cybercrime di Indonesia?
         3. Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus?
             Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini?
1.3.   Tujuan dan Manfaat Penelitian
   1.3.1.  Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah :
              1.  Untuk Mengetahui penyebab terjadinya cyber crime di dunia Internet, serta
                   contoh kasus yang terjadi.
              2.  Untuk mengetahui aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mengatur atau
                   mengatasi tindak kejahatan tersebut.

   1.3.2.   Manfaat dari penelitian ini adalah :
              1.  Menambah  pengetahuan khususnya bagi penulis dalam hal penelitian. 
              2.  Mengetahui  hubungan sosial budaya dengan teknologi informasi terutama di
                   dunia Internet yang saat ini sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat.



BAB III.  LANDASAN TEORI
2.1.   Teori - Teori Yang Dipakai
          Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media
          komputer yang terkoneksi ke internet, dan mengeksploitasi komputer lain yang juga
          terhubung ke internet. Banyak  istilah yang digunakan dalam kejahatan internet
          seperti hacker, cracker, script kiddies, serta fase-fase yang dilakukan dalam
          melakukan penyerangannya.

   
          Namun Untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory
          of  International Space
, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu : 


    1.   Theory of The Uploader and the Downloader
    
Teori ini menekankan bahwa dunia cyber terdapat 2(dua) hal utama yaitu
     uploader
(pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan
     downloader
(pihak yang mengakses informasi).

    2.   Theory of Law of the Server
     Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server dimana halaman web
     secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data
     elektronik.

    3.   Theory of International Space
    
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang
     terpisah dengan hukum konvensional dimana setiap negara memiliki kedaulatan
     yang sama.
         
2.2.    Kerangka Pemikiran
          Perkembang Internet yang sangat pesat menyebabkan timbulnya hal-hal negatif di 
          masyarakat, contohnya seperti Cyber Crime. Cyber Crime adalah istilah yang
          mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan jaringan internet yang
          bertujuan untuk penipuan jual beli online,  pemalsuan cek, pencurian data, pornografi
          anak dan pemalsuan data.


 
BAB III.  METODOLOGI PENELITIAN
3.1.   Data penelitian
         1. Sumber data                     : Dicari dan diperoleh dari Website, dan dari teman-teman.
         2. Tipe data                           : Berbentuk laporan yang diperoleh dari hasil pertanyaan / 
                                                         kuisoner yang diberikan kepada pihak-pihak yang 
                                                         diperlukan.
         3. Objek penelitian                : Objek yang diteliti adalah Website dan Teknologi Internet
         4. Periode penelitian             : Pada Pertengahan Desember sampai Awal Januari.
         5. Cara pengumpulan data   : Menggunakan kuisoner yang diajukan kepada pihak yang 
                                                         diperlukan.
         6. Rencana biaya penelitian : Semua biaya penelitian ini akan ditanggung olehpenulis

3.2.   Jadwal waktu penelitian :

         1. Minggu I-II    : Persiapan dan pengumpulan data
         2. Minggu III-V  : Penyusunan laporan dan laporan akhir


DAFTAR PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar