A. Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Adapun proses terbentuknya Negara :
1. Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak
dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
2. Fusi (Peleburan)
Fusi merupakan gabungan dua negara atau lebih. Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh : Terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu
Jerman Barat-Jerman Timur.
3. Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada
Prusia(Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus
memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah
salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
4. Accsie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan
lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta. Kemudian wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
Contoh : wilayah negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
5. Anexatie (Pencaplokan)
Suatu bangsa berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh
bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : Ketika pembentukan Negara Israel, pada tahun 1948 wilayahnya
banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6. Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (Perlawanan) sehingga
berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
dari penjajahan Belanda dan Jepang.
7. Inovation (Pembentukan
baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah
karena suatu hal yang kemudian lenyap.
Contoh : Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah
tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
8. Separatische (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian mengatakan kemerdekaannya.
Contoh : Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan kemerdekaannya.
B. Warga Negara diartikan sebagai orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar